Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) bertanggung jawab untuk: a. menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian Perizinan Berusaha; b. menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi; c. melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem untuk mendapatkan legalitas akses; d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission); e. menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha sebagai konfirmasi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission); g. menyediakan audit trail; h. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; dan i. menyediakan pusat layanan.
Your Correction