Correct Article 32
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional.
(2) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) mulai disusun sejak
diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini dan uji coba dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018.
(3) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(4) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) beroperasi secara bertahap dan dimulai pada tanggal 1 Maret 2018.
(5) Dalam rangka operasional Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas Nasional MENETAPKAN pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(6) Operasional dan pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam 1 (satu) gedung yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7) Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a. menyediakan nama laman sistem Perizinan Berusaha terintegrasi; dan
b. memberikan dukungan infrastruktur telekomuni- kasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Your Correction
