Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). (2) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada, paling sedikit mencakup: Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian badan usaha, INDONESIA National Single Window, PTSP, dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
Your Correction