Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan peraturan daerah/peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3): a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi teknik penyusunan rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah; dan b. kementerian/lembaga yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah daerah, memberikan asistensi terhadap materi yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah atau rancangan peraturan kepala daerah.
Your Correction