Correct Article 29
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Keputusan Berbentuk Elektronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam bentuk tertulis dan berlaku sejak diterimanya Perizinan Berusaha tersebut oleh Pelaku Usaha.
(2) Dalam hal penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah penerbitan Perizinan Berusaha dalam bentuk Keputusan Berbentuk Elektronis.
Your Correction
