Correct Article 28
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses Perizinan Berusaha yang merupakan
kewenangannya, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula rekomendasi penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan yang menjadi referensi atau dasar hukum penerbitan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/ walikota mengganti peraturan yang merupakan dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebelumnya.
(4) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat ketentuan:
a. Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, yang mengatur mengenai, Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan, penyampaian permohonan dan pendaftaran, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian;
b. biaya penerbitan Perizinan Berusaha dalam hal dikenakan penerimaan negara bukan pajak atau pajak daerah dan retribusi daerah;
c. Perizinan Berusaha wajib diberikan setelah semua persyaratan telah lengkap dan benar;
d. layanan pengaduan Perizinan Berusaha; dan
e. penerapan teknologi informasi online dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Keputusan Berbentuk Elektronis.
(5) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dan diundangkan paling lambat 30 November
2017. (6) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha yang telah diundangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(5), disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota kepada Satuan Tugas Nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diundangkan.
(7) Peraturan pengganti dasar hukum pelaksanaan Perizinan Berusaha yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib diumumkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.
Your Correction
