Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dengan menyampaikan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali oleh Pelaku Usaha. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha dari kementerian/ lembaga belum didelegasikan kepada PTSP Pusat, Pelaku Usaha mengajukan kepada unit kerja kementerian/ lembaga. (4) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal serta: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan c. Tanda Daftar Perusahaan. (5) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendapatkan: a. dokumen yang diperlukan untuk konstruksi bangunan, yang mencakup paling sedikit: izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi, teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan perizinan sektor industri; dan/atau b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya. (6) PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan kelengkapannya paling lama 5 (lima) hari kerja. (7) Penyelesaian dokumen yang diperlukan untuk konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan bersamaan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing). (8) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima permohonan. (9) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan benar, penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha tidak lengkap dan/atau benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan kepada Pelaku Usaha untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan/atau benar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Pelaku Usaha segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan kepada PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (12) Dalam hal Pelaku Usaha telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kelengkapan persyaratan. (13) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendapatkan tanda terima kelengkapan persyaratan, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Perizinan Berusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait. (15) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, serta KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan. (16) Penggunaan data secara bersama (data sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction