Correct Article 24
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Perizinan Berusaha diajukan kepada PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta:
a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Tanda Daftar Perusahaan;
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. Angka Pengenal Impor (API); dan
g. Akses Kepabeanan.
(2) Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus pengajuan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a. perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial, yang mencakup paling sedikit:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL);
2. sertifikat tanah;
3. teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
4. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1. fasilitas Pajak Penghasilan;
2. fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
3. fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian;
dan/atau
7. fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3) Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi.
(4) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(5) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait.
(3) Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu penyelesaiannya, serta belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota:
a. memberikan teguran tertulis;
b. memberikan penangguhan perizinan berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c. memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi;
d. menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e. mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan Berusaha.
(6) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan.
(7) Pelaksanaan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Your Correction
