Correct Article 23
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
(2) Pelaksanaan Percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kesiapan DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk penerapannya.
Your Correction
