Correct Article 22
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Badan Pengusahaan KPBPB.
(2) Badan Pengusahaan KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Your Correction
