Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Badan Pengusahaan KPBPB. (2) Badan Pengusahaan KPBPB melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Your Correction