Correct Article 19
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan konstruksi dan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui Administrator/PTSP KEK.
(2) Administrator/PTSP KEK melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) secara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Your Correction
