Correct Article 16
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Your Correction
