Correct Article 15
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota merupakan:
a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota; dan
b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Provinsi.
(4) Bupati/walikota memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota untuk dan atas nama bupati/walikota dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota.
(5) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kabupaten/Kota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional, dengan tembusan kepada Satuan Tugas Provinsi pada minggu pertama setiap bulan.
Your Correction
