Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (3) Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota merupakan: a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota; dan b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Provinsi. (4) Bupati/walikota memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota untuk dan atas nama bupati/walikota dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota. (5) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kabupaten/Kota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional, dengan tembusan kepada Satuan Tugas Provinsi pada minggu pertama setiap bulan.
Your Correction