Correct Article 12
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh gubernur.
(2) Ketua Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris gubernur.
(3) Ketua Satuan Tugas Provinsi merupakan:
a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di daerah provinsi; dan
b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
(4) Gubernur memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Provinsi untuk dan atas nama gubernur dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di daerah provinsi.
(5) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha di provinsi dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Provinsi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama setiap bulan.
Your Correction
