Correct Article 11
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Setiap provinsi membentuk Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2) Satuan Tugas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan gubernur dan dilakukan oleh gubernur bersangkutan; dan/atau
b. pendukung (supporting) dalam hal perizinan yang menjadi kewenangan gubernur bersangkutan diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading) untuk menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3) Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi seluruh perizinan yang diperlukan sebagai persyaratan dari Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur;
b. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
c. melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur (end to end);
d. menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga dan/atau bupati/walikota; dan
e. membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4) Satuan Tugas Provinsi yang berfungsi sebagai pendukung (supporting), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading); dan
b. melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai utama (leading).
Your Correction
