Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga, dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Your Correction