Correct Article 9
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(2) Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat eselon I (jabatan pimpinan tinggi madya).
(3) Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga merupakan:
a. penanggung jawab penyelesaian Perizinan Berusaha di kementerian/lembaga; dan
b. penghubung dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
(4) Menteri/kepala lembaga memberikan kewenangan kepada Ketua Satuan Tugas Kementerian/Lembaga untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga dalam mengambil langkah-langkah percepatan dan penyelesaian hambatan Perizinan Berusaha di kementerian/lembaga.
(5) Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Kementerian/Lembaga kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional pada minggu pertama setiap bulan.
Your Correction
