Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai: a. utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga tersebut; dan/atau b. pendukung (supporting) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading) dalam rangka menerbitkan Perizinan Berusaha. (3) Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi seluruh Perizinan Berusaha sektor masing-masing, baik yang perizinannya berada dalam lingkup menteri/kepala lembaga maupun perizinan terkait yang berada di luar menteri/kepala lembaga; b. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha di sektornya (end to end); c. melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha di sektornya (end to end); d. menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan e. membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha. (4) Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai utama (leading) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Pertanian; c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Kesehatan; g. Kementerian Perindustrian; h. Kementerian Perdagangan; i. Kementerian Perhubungan; j. Kementerian Komunikasi dan Informatika; k. Kementerian Keuangan; l. Kementerian Pariwisata; m. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan n. kementerian/lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional. (5) Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai pendukung (supporting), mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/ walikota yang berfungsi sebagai utama (leading); b. melakukan peningkatan pelayanan dan penyederhanaan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya; dan c. melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai utama (leading).
Your Correction