Correct Article 6
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3) Prosedur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
