Correct Article 5
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
