Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha; b. MENETAPKAN prioritas penyelesaian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota, dan/atau Pelaku Usaha; d. menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan e. membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha. (2) Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Sekretaris Negara; 9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 11. Sekretaris Kabinet; dan 12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (3) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala pada minggu kedua setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana. (5) Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian pelaksanaan berusaha. (6) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.
Your Correction