Correct Article 3
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dibentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Satuan Tugas Nasional;
b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga;
c. Satuan Tugas Provinsi; dan
d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
Your Correction
