Correct Article 40
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha oleh PTSP Pusat, unit kerja kementerian/ lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, atau PTSP KEK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
