Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur dan/atau bupati/ walikota memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Your Correction