Correct Article 37
PERPRES Nomor 91 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Peraturan PRESIDEN ini diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis kepada:
a. gubernur oleh Menteri Dalam Negeri; dan
b. bupati/walikota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur dan bupati/walikota tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut:
a. Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
Your Correction
