Correct Article 15
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
