Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction