Correct Article 12
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
b. penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor keuangan syariah;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah nasional;
d. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah.
Your Correction
