Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
Your Correction