Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Direktur Eksekutif; b. sekretariat; dan c. unit kerja. (2) Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. (3) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
Your Correction