Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua.
Your Correction