Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional bidang keuangan syariah; b. memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.
Your Correction