Correct Article 7
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c beranggotakan :
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Menteri Keuangan;
d. Menteri Agama;
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
g. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
h. Gubernur Bank INDONESIA;
i. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan
j. Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Untuk mendukung kelancaran kegiatan KNKS, Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap
sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.
Your Correction
