Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNKS dipimpin oleh PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai Ketua. (2) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dibantu oleh Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai Wakil Ketua.
Your Correction