Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran KNKS dikelola dan dimanfaatkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Laporan keuangan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
Your Correction