Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction