Correct Article 20
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Current Text
(1) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional diberhentikan sementara tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan sebagai tenaga profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai tenaga profesional, diaktifkan kembali sebagai PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(4) PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
