Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KNKS.
Your Correction