Correct Article 5
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Current Text
KNKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai susunan organisasi yang terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Dewan Pengarah; dan
d. Manajemen Eksekutif.
Your Correction
