Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi: a. pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; b. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah; c. perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Your Correction