Correct Article 7
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Your Correction
