Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Your Correction