Correct Article 6
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:
a. Wakil PRESIDEN selaku ketua merangkap anggota;
b. Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan selaku wakil sekretaris merangkap anggota;
d. Para Menteri terkait sebagai anggota; dan
e. Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
(2) Perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. 1 (satu) orang gubernur;
b. 1 (satu) orang bupati; dan
c. 1 (satu) orang walikota.
(3) Keanggotaan DPOD dari unsur perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah ketua asosiasi pemerintah provinsi, ketua asosiasi pemerintah kabupaten, dan ketua asosiasi pemerintah kota yang sah dan diakui Pemerintah Pusat.
(4) Susunan keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
