Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat.
Your Correction