Correct Article 4
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
b. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
c. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
d. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/ kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.
Your Correction
