Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada mengenai rancangan kebijakan yang meliputi: a. penataan daerah; b. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; c. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; d. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Your Correction