Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Sosial; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.
Your Correction