Correct Article I
PERPRES Nomor 91 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 86-2006 TENTANG PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Terhadap pinjaman yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Perbankan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan."
2. Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Pelaksanaan pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri keuangan.
(2) Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, merupakan piutang Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)."
Your Correction
