Correct Article II
PERPRES Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
INDONESIA
Agar setiap penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 141 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Hukum, ttd
vanna Djaman
Your Correction
