Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 90 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri. (2) Astamarena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri. (3) Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Astamarena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Astamarena Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamarena Kapolri disingkat Waastamarena Kapolri. (5) Astamarena Kapolri terdiri dari paling banyak 6 (enam) biro. 4. Ketentuan. . 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction