Correct Article I
PERPRES Nomor 90 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 15);
b.Nomor...
1
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 89);
c. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 33), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan huruf b angka 2 dan angka 3 Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
